JAKARTA, penanuswantara.online – Setelah sekian lama tenggelam, wacana redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang kembali mencuat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menggulirkan rencana tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Dalam aturan itu, Purbaya menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dapat diselesaikan pada rentang waktu 2026 hingga 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian kutipan dari PMK 70/2025.
Langkah Lama yang Dihidupkan Kembali
Wacana redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sudah mengajukan RUU serupa ke DPR sejak 2013, namun pembahasannya tak pernah tuntas. Kini, dengan adanya PMK baru, upaya penyederhanaan rupiah tampaknya akan kembali menjadi prioritas.
Menurut Purbaya, tujuan utama redenominasi adalah meningkatkan efisiensi ekonomi, terutama dalam hal transaksi keuangan, akuntansi, dan sistem IT perbankan yang kerap terkendala akibat nominal rupiah yang terlalu panjang.
Kajian Indonesia Treasury Review (2017) juga mencatat bahwa banyaknya digit pada mata uang rupiah menyulitkan pembukuan, transaksi bisnis berskala besar, hingga pengelolaan sistem akuntansi di atas angka Rp 10 triliun.
Dorongan dari Publik
Desakan redenominasi juga datang dari kalangan masyarakat. Salah satunya dari advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang pada Mei 2025 mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Zico berpendapat bahwa banyaknya angka nol dalam rupiah menyebabkan inefisiensi dan membuat transaksi menjadi rumit. Ia menilai negara-negara yang sukses melakukan redenominasi justru menunjukkan kestabilan ekonominya.
“Redenominasi akan mempermudah transaksi, mempercepat operasional, dan mengurangi potensi kesalahan dalam pembukuan,” tulis Zico dalam permohonannya.
Namun, MK menolak seluruh permohonan uji materi tersebut. Meski begitu, para hakim menyatakan bahwa kebijakan redenominasi merupakan kewenangan DPR dan pemerintah, bukan ranah peradilan konstitusi.
Redenominasi Bukan Pemotongan Nilai Uang
Dalam penjelasan BI tahun 2010, ditegaskan bahwa redenominasi tidak sama dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Daya beli masyarakat tidak akan berkurang, hanya angka nol di belakang nominal yang akan disederhanakan.
Sebagai contoh:
Rp 100.000 menjadi Rp 100
Rp 50.000 menjadi Rp 50
Rp 10.000 menjadi Rp 10
Rp 1.000 menjadi Rp 1
Artinya, nilai tukar tetap sama, hanya bentuk nominalnya yang dibuat lebih ringkas dan efisien.
Menariknya, setelah redenominasi, uang pecahan kecil seperti Rp 500, Rp 200, dan Rp 100 akan kembali dikenal dalam bentuk sen, yaitu masing-masing menjadi 5 sen, 2 sen, dan 1 sen.
Rencana Lama yang Tertunda
Sebelumnya, Bank Indonesia di bawah kepemimpinan Darmin Nasution (2010–2013) telah menyiapkan lima tahapan redenominasi.
Mulai dari studi banding (2010), sosialisasi (2011–2012), masa transisi dua nominal (2013–2015), penghapusan uang lama (2016–2018), hingga penyesuaian penuh (2019–2020).
Namun, rencana tersebut mandek di tengah jalan karena belum adanya payung hukum berupa RUU Redenominasi. Bahkan, meski sempat masuk dalam rencana strategis Kementerian Keuangan 2020–2024 di era Sri Mulyani Indrawati, realisasinya belum berjalan.
Kini, dengan PMK 70/2025, harapan untuk menyederhanakan rupiah kembali terbuka. Bila berjalan sesuai target, masyarakat Indonesia akan mulai mengenal “Rupiah Baru” tanpa tiga nol paling cepat pada tahun 2027.(red.al)

Posting Komentar