JAKARTA, penanuswantara.online – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo ternyata bukan operasi biasa. Di balik penetapan tersangka, terungkap drama di lapangan, mulai dari kebuntuan identitas pelaku, pemeriksaan berjam-jam, hingga upaya menghilangkan jejak dengan mereset telepon genggam.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tim penyidik sempat mengalami kesulitan serius saat OTT dilakukan. Hambatan utama adalah mengurai peran kelompok yang disebut “Tim 8”, jaringan yang diduga menjadi alat Sudewo dalam memeras calon perangkat desa.
“Di lapangan itu kita enggak tahu ini siapa. Baru tahu ini orangnya Bupati, oknum Bupati, ini ‘Tim 8’,” ujar Asep dalam jumpa pers, Selasa (20/1) malam.
Penyidik Kerja Maraton, Kepala Desa Saling Ditanya
Untuk membongkar peran “Tim 8”, penyidik harus melakukan pemeriksaan lintas keterangan. Sejumlah kepala desa dan perangkat desa diperiksa satu per satu demi mencocokkan peran masing-masing pihak.
“Setelah pemeriksaan berjam-jam, keterangan dari sana-sini, baru ketahuan. Oh si orang ini bagiannya si ini,” ungkap Asep.
Proses tersebut menunjukkan bahwa OTT ini bukan sekadar penangkapan, melainkan operasi senyap yang penuh kehati-hatian. Bahkan, saat diamankan, beberapa tersangka sempat mengelak dan tidak langsung mengakui perbuatannya.
HP Direset, Jejak Berusaha Dihapus
Situasi di lapangan kian dinamis ketika penyidik mendapati adanya upaya menghambat penyelidikan. Beberapa pihak yang lebih dulu diamankan sempat memberi tahu pihak lain, sementara sebagian tersangka diduga mereset ponsel untuk menghilangkan bukti komunikasi.
“Ada juga HP yang sudah di-reset. Itu dinamika di lapangan,” kata Asep.
Selain itu, penyidik juga menghadapi potensi tekanan sosial dan politik, mengingat posisi kepala daerah yang memiliki konstituen serta pendukung.
‘Tim 8’, Mesin Pemerasan di Balik Jabatan Desa
KPK mengungkap, “Tim 8” merupakan bagian dari tim sukses Sudewo saat Pilkada. Tim ini dibentuk untuk memuluskan pemerasan dalam rencana pengisian jabatan perangkat desa, dengan menarik sejumlah uang dari calon perangkat desa.
Sejak November 2025, Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya disebut telah membahas skema tersebut. Di tiap kecamatan, ditunjuk kepala desa yang juga bagian dari tim sukses sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam), yang dikenal sebagai “Tim 8”.
Empat Tersangka, Jerat Pasal Pemerasan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni:
Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030;
Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
Karjan, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Keempatnya dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP, terkait dugaan pemerasan dalam jabatan.
OTT yang dilakukan pada Senin (19/1) ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret kasus korupsi, sekaligus membuka tabir bagaimana kekuasaan lokal bisa dimanfaatkan untuk memeras dari level paling bawah: desa.
Posting Komentar