Kasus Kuota Haji: Oknum Kemenag Kembalikan Uang Percepatan ke Khalid Basalamah karena Takut Pansus DPR

 



Jakarta,  penanuswantara.online  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa seorang oknum di Kementerian Agama (Kemenag) mengembalikan uang percepatan pemberangkatan haji khusus yang sebelumnya diterima dari Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Pengembalian itu dilakukan setelah muncul rasa takut akibat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR RI.

“Ada Pansus di DPR yang memantau pembagian kuota haji. Karena takut diketahui, uang yang sudah diterima sebagai uang percepatan haji khusus kemudian dikembalikan ke Ustaz Khalid Basalamah,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Kamis (18/9/2025).

Menurut Asep, uang yang kemudian dikembalikan itulah yang akhirnya disita KPK dari Khalid sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. “Uang itu menjadi bukti bahwa dalam proses pembagian kuota memang ada permintaan dari oknum Kemenag,” jelasnya.

Asep menuturkan, kasus ini bermula saat oknum Kemenag menawarkan kepada Khalid untuk berpindah dari jalur haji furoda ke jalur haji khusus. Khalid sempat menolak karena jalur haji khusus tetap memiliki antrean 1–2 tahun. Namun, oknum tersebut menjanjikan keberangkatan cepat dengan syarat adanya pembayaran tambahan.

“Oknum menyampaikan bisa berangkat di tahun yang sama asalkan ada uang percepatan, dengan kisaran 2.400 hingga 7.000 dolar AS per kuota,” ungkap Asep.

Khalid lantas mengumpulkan uang tersebut dari calon jemaah dan menyerahkannya. Benar saja, para jemaah akhirnya bisa berangkat pada tahun 2024 sesuai janji oknum Kemenag.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Khalid telah mengembalikan sejumlah dana terkait kasus kuota haji ini. Meski jumlah pasti masih diverifikasi, uang tersebut kini berstatus barang bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pengembalian dana tersebut berkaitan dengan praktik penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid melalui biro perjalanan miliknya. “Tentu saja ini terkait penjualan kuota ibadah haji oleh Saudara Ustaz KB melalui travel penyelenggara,” ujar Budi.

Pernyataan ini sekaligus memperkuat pengakuan Khalid dalam sebuah podcast YouTube, di mana ia menyebut sudah menyerahkan sejumlah uang ke KPK atas arahan penyidik. “KPK bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 USD kali sekian jemaah, kembalikan ke negara’. Oke, yang 37 ribu USD juga dikembalikan,” tutur Khalid.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama