Uang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah Belum Bisa Disalurkan ke Jemaah, KPK: Jadi Barang Bukti di Persidangan

  


JAKARTA, penanuswantara.online  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait dana yang telah diserahkan oleh pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour)Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, dalam kasus dugaan korupsi penjualan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang yang diterima lembaganya tidak langsung dikembalikan kepada para jemaah haji korban kasus ini. Dana tersebut masih berstatus barang bukti dan akan digunakan dalam proses pembuktian perkara di pengadilan.

“Uang itu akan menjadi barang bukti. Nantinya, pengembalian kepada pihak yang berhak baru bisa dilakukan setelah adanya putusan hakim. Saat ini kami masih fokus pada tahap penyidikan untuk membuktikan perbuatan melawan hukumnya,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/09/2025).

Budi menambahkan, fokus utama penyidik saat ini adalah mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait, termasuk mekanisme penjualan kuota haji yang diduga ilegal.

“Kami fokus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak ini,” tegasnya.

Khalid Basalamah Akui Sudah Serahkan Uang ke KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa Ustaz Khalid Basalamah telah menyerahkan sejumlah uang yang berkaitan dengan kasus ini. Meski begitu, Setyo belum dapat mengungkapkan jumlah pastinya karena masih dalam proses verifikasi.

“Benar ada pengembalian uang, namun jumlahnya masih dalam tahap perhitungan,” kata Setyo, Senin (15/09/2025).

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana tersebut terkait penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid melalui biro perjalanan miliknya, PT Zahra Oto Mandiri.

“Uang itu berkaitan dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara KB (Khalid Basalamah) melalui travel resminya,” kata Budi.

Pengakuan Khalid dalam Podcast

Ustaz Khalid Basalamah sebelumnya sempat mengungkapkan dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi, bahwa ia sudah mengembalikan uang kepada negara melalui KPK. Menurut Khalid, hal tersebut dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari penyidik.

“Pihak KPK bilang ke saya, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 dolar AS dikali 118 jemaah, tolong dikembalikan ke negara.’ Saya bilang oke, termasuk yang 37 ribu dolar juga saya kembalikan,” ungkap Khalid.

Jika dikalkulasikan, jumlah tersebut setara dengan Rp37,2 juta per jemaah, dengan total 118 jemaah yang terlibat dalam kasus penjualan kuota tersebut.

Modus Kasus: Kuota Haji Reguler Dijual Ulang

KPK sebelumnya membongkar skema dugaan korupsi kuota haji 2024, di mana kuota haji reguler yang seharusnya diberikan langsung kepada jemaah melalui sistem Kementerian Agama justru dijual kembali oleh oknum tertentu.

Dalam kasus ini, Khalid Basalamah diduga terlibat melalui biro perjalanan hajinya dengan cara membeli jatah kuota dan menjualnya ke jemaah dengan harga lebih tinggi.

Budi menegaskan, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan berbagai pihak, termasuk dugaan adanya oknum di Kementerian Agama yang menerima setoran dari hasil penjualan kuota tersebut.

“Penyidikan akan terus berkembang. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti mencukupi,” kata Budi.

Uang Belum Bisa Dikembalikan ke Jemaah

Budi menegaskan bahwa meskipun uang dari Khalid sudah diterima KPK, dana tersebut belum dapat langsung disalurkan kepada para jemaah korban. Proses pengembalian hanya dapat dilakukan setelah pengadilan memutuskan siapa yang berhak menerima.

“Semua akan menunggu keputusan majelis hakim. Kami tidak bisa menyalurkan sebelum ada putusan tetap dari pengadilan,” tegasnya.

KPK memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah deretan skandal penyalahgunaan kuota haji di Indonesia yang kerap melibatkan pihak swasta dan pejabat pemerintah. Kini, masyarakat menunggu langkah tegas KPK dalam mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli kuota haji.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama