Jakarta, penanuswantara.online – Tindakan Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang mencopot Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, menuai polemik panjang. Keputusan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan kini membuat Arlan berpotensi dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kasus ini bermula saat Roni menegur seorang siswa yang membawa mobil ke area sekolah. Belakangan diketahui, siswa itu adalah anak Wali Kota Arlan. Teguran tersebut dilaporkan sang anak kepada orang tuanya hingga berujung pada pencopotan Roni. Tak hanya itu, seorang satpam sekolah juga ikut dipindahkan.
Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih, A Darmadi, membenarkan bahwa penggantian kepala sekolah terjadi atas permintaan langsung dari Wali Kota.
Namun, Arlan kemudian membantah dirinya memecat Roni. Ia mengklaim hanya meminta Dinas Pendidikan untuk menegur kepala sekolah dan satpam yang bersangkutan. “Saya hanya minta ditegur, bukan dicopot. Kaget juga tahu-tahu langsung diganti,” kata Arlan.
Arlan menjelaskan kronologi kejadian, bahwa saat itu anaknya selesai latihan marching band di luar jam sekolah dan sedang hujan deras. Menurutnya, sang anak diantar sopir pribadi, bukan mengemudi sendiri. “Tidak pernah anak saya membawa mobil sendiri ke sekolah,” ujarnya.
Meski sempat membantah, Arlan akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka usai diperiksa di Inspektorat Jenderal Kemendagri. “Saya mengakui kesalahan saya dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Prabumulih, juga kepada Pak Roni,” ucapnya, Kamis (18/9/2025).
Roni pun menerima permintaan maaf tersebut. Ia menyatakan persoalan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. “Alhamdulillah, Bapak Wali Kota sudah datang bersilaturahmi ke rumah saya. Masalah ini sudah selesai,” kata Roni, yang kini telah kembali menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih per 17 September 2025.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menegaskan bahwa pencopotan kepala sekolah tersebut melanggar aturan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan itu tidak sesuai dengan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Mutasi atau pemberhentian kepala sekolah seharusnya dilakukan melalui sistem resmi, yaitu SIM KSP-SPK. Dalam kasus ini, prosedurnya tidak ditempuh,” ungkapnya.
Mahendra menyebut, karena ini pelanggaran pertama, Kemendagri merekomendasikan pemberian teguran tertulis kepada Arlan. “Sanksi diberikan secara bertahap. Untuk saat ini cukup dengan teguran tertulis. Jika terulang, bisa naik tingkat,” jelasnya.(red.al)
Posting Komentar