Dr. Tifa Angkat Bicara Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: “Perjuangan Menuju Kebenaran Tak Selalu Mulus”

 


 JAKARTA, penanuswantara.online  – Dokter Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.

“Saya menghargai dan menghormati proses hukum yang berlaku. Dengan cara ini, semoga semuanya bisa terbuka dengan terang benderang, di mana kebenaran menjadi pijakannya. Untuk proses ini, saya serahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” ujar dr. Tifa, Jumat (7/11).

Meski kini berhadapan dengan jerat hukum, dr. Tifa menegaskan bahwa apa yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari perjuangan mencari kebenaran, meski diakui jalan yang ditempuh tidaklah mudah.

“Sampai saat ini saya meyakini sepenuhnya bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan untuk menegakkan kebenaran. Perjuangan menuju kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” ungkapnya.

Ia juga menutup pernyataannya dengan nada penuh keteguhan dan keikhlasan, menyerahkan seluruh hasil dari proses hukum kepada Tuhan.

“Segala proses yang sedang berjalan saya pasrahkan sepenuhnya kepada Allah. Secara pribadi, saya sudah siap lahir dan batin menghadapi semuanya. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Kasus ini dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran para tersangka.

Klaster pertama meliputi Eggi SudjanaKurnia Tri RohyaniDamai Hari LubisRustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, yang dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy SuryoRismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Ketiganya dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 310, 311, serta pasal-pasal terkait penyebaran informasi elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nama besar Presiden Jokowi dan beberapa tokoh publik yang dikenal vokal di media sosial. Polisi memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama