Kayunan, penanuswantara.online — Bau tak sedap dugaan penyimpangan Dana Desa kembali menyeruak dari Desa Kayunan. Anggaran Dana Desa yang semestinya menjadi tulang punggung pembangunan dan kesejahteraan warga, justru diduga dialihfungsikan menjadi alat pemupuk kekayaan pribadi berupa pembelian sebidang sawah dan satu unit mobil mewah Mitsubishi Pajero.
Informasi yang dihimpun dari keterangan warga mengarah pada Kepala Dusun Kayunan berinisial Widodo, yang disebut-sebut memiliki peran langsung dalam penggunaan Dana Desa tersebut. Dugaan ini kian menguat karena aset-aset yang dimaksud tidak tercatat sebagai kekayaan desa dan tidak pernah dipaparkan dalam forum musyawarah maupun papan informasi publik.
Yang membuat publik kian gelisah, dugaan praktik ini disebut-sebut diketahui oleh Kepala Desa berinisial P. Hadi, namun hingga kini tidak ada klarifikasi terbuka kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tajam: apakah terjadi pembiaran, kelalaian, atau justru kesepakatan diam-diam yang saling menguntungkan.
“Ikan busuk itu bukan dari ekor, tapi dari kepala. Kalau yang tahu memilih diam, diam itu sudah menjadi sikap,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan penelusuran awal dan keterangan sejumlah warga:
-
Dana Desa diduga digunakan untuk membeli sawah yang tidak pernah dicatat sebagai aset milik desa.
-
Satu unit mobil Mitsubishi Pajero diduga diperoleh dalam rentang waktu yang berdekatan dengan pencairan Dana Desa.
-
Tidak ditemukan laporan transparan terkait pengadaan aset atau perubahan struktur kekayaan desa, baik dalam dokumen terbuka maupun forum resmi.
Kondisi ini menampar nurani publik. Di saat sebagian warga masih bergulat dengan kebutuhan dasar, muncul dugaan dana kolektif justru bertransformasi menjadi simbol kemewahan pribadi.
“Kalau uang rakyat dipakai untuk membeli mobil gagah, maka janji pembangunan tak lebih dari cerita pengantar tidur,” sindir seorang tokoh pemuda desa.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Publik menanti langkah nyata, bukan sekadar formalitas penyelidikan tanpa ujung. Pengalaman panjang menunjukkan, pembiaran dalam kasus Dana Desa sering kali melahirkan tafsir adanya kompromi senyap, sementara hukum seharusnya berdiri tegak dan adil.
Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penanganan serius, maka pesan yang sampai ke masyarakat hanya satu: korupsi kecil boleh tumbuh asal dilakukan di desa.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar:
-
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan Pasal 77 mengenai kewajiban pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
-
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan/atau Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
-
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun demikian, hak publik atas transparansi dan informasi tidak boleh dikorbankan demi kenyamanan segelintir pihak.
Kasus ini bukan semata soal sawah dan mobil Pajero. Ini soal amanah, moral, dan keadilan sosial. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan celengan pribadi yang bisa dibuka sesuka hati.
Jika benar dugaan ini terjadi, maka pengkhianatan terhadap kepercayaan warga dilakukan secara terang-terangan di hadapan publik.
“Api kecil yang dibiarkan akan membakar seluruh lumbung.”
Kini masyarakat menunggu: apakah hukum akan turun tangan dengan wajah tegas, atau kembali menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Posting Komentar