Diduga Ditutup Rapat, Karyawan Pabrik Plastik di Jombang Tewas Tersengat Listrik, APH Tak Tahu, K3 Dipertanyakan

 JOMBANG, penanuswantara.online  — Peristiwa tragis menimpa seorang karyawan pabrik plastik berinisial R di Kabupaten Jombang yang diduga meninggal dunia akibat sengatan listrik di tempat kerjanya. Ironisnya, peristiwa kematian tersebut diduga disamarkan dan disembunyikan oleh pihak pabrik sehingga tidak diketahui oleh aparat penegak hukum setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 7 Desember 2025 dini hari. Namun fakta kematian korban baru mencuat ke publik enam hari kemudian setelah narasumber memberikan keterangan kepada awak media pada Sabtu 13 Desember 2025. Hingga saat itu, baik Polsek maupun Polres Jombang disebut tidak menerima laporan adanya kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pihak pabrik sengaja tidak melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum agar tidak dilakukan olah tempat kejadian perkara. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut patut dicurigai sebagai upaya menutup fakta sesungguhnya terkait kematian seorang pekerja di lingkungan industri.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke lokasi pabrik tidak membuahkan hasil. Pihak pabrik tidak dapat ditemui dan enggan memberikan keterangan. Sikap tertutup dan diamnya manajemen pabrik justru memperkuat dugaan bahwa peristiwa ini tidak ditangani secara wajar. Peribahasa mengatakan bangkai gajah tidak mungkin ditutup daun kelor, kematian seorang karyawan tidak mungkin dihapus begitu saja dari tanggung jawab hukum.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di pabrik tersebut kini menjadi sorotan serius. Dugaan bahwa korban meninggal akibat sengatan listrik menimbulkan pertanyaan besar apakah perusahaan telah menerapkan standar K3 sesuai peraturan perundang undangan atau justru mengabaikannya. Padahal kewajiban K3 diatur secara tegas dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.

Selain itu, kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang juga dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Jika benar terdapat unsur kelalaian atau pembiaran, maka pihak perusahaan wajib dimintai pertanggungjawaban hukum baik pidana maupun administratif.

Aparat penegak hukum didesak untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Pemanggilan pihak pabrik, pemeriksaan saksi saksi, serta audit penerapan K3 harus dilakukan agar kebenaran peristiwa ini terungkap secara terang benderang. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, terlebih ketika nyawa pekerja menjadi taruhannya.

Satu nyawa mungkin dianggap kecil oleh roda industri, namun bagi keluarga korban, kehilangan ini adalah luka yang tidak tergantikan. Negara tidak boleh kalah oleh sikap bungkam korporasi. Jika praktik menutupi kematian pekerja dibiarkan, maka keadilan akan mati perlahan di balik tembok pabrik.

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini disampaikan berdasarkan sumber yang ada dan masih bersifat dugaan. Semua pihak tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama