Pare, Kabupaten Kediri, penanuswantara.online —
Ibarat api dalam sekam, dunia pendidikan kembali diguncang isu panas yang mengusik nurani publik. Sebuah dugaan tindak asusila disinyalir terjadi di lingkungan SMP Negeri 4 Pare, Kabupaten Kediri, yang melibatkan sesama siswa di bawah umur. Peristiwa ini disebut-sebut terjadi sepulang jam sekolah, bahkan diduga masih berada di area lingkungan sekolah, saat gerbang telah tertutup rapat.
Informasi yang dihimpun dari narasumber berinisial NN mengungkapkan bahwa perbuatan tidak senonoh tersebut diduga berlangsung setelah kegiatan belajar mengajar selesai. Ironisnya, waktu tersebut masih berada dalam rentang tanggung jawab pengawasan pihak sekolah. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: apakah sistem pengamanan dan pengawasan sekolah benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, atau hanya formalitas administratif belaka?
Upaya penelusuran fakta oleh tim media justru menemui tembok bisu. Sejumlah pihak di lingkungan sekolah terkesan menutup rapat informasi dan enggan memberikan keterangan terbuka.
“Kami tidak tahu dan tidak ingin masalah ini menjadi konsumsi publik. Kami takut anak-anak trauma. Kami tidak bisa memberikan keterangan apa pun,” ujar salah satu pihak sekolah saat dimintai konfirmasi.
Sikap tertutup tersebut justru memantik kecurigaan dan kegelisahan publik. Diam bukanlah solusi, terlebih ketika yang dipertaruhkan adalah keselamatan, moral, dan masa depan anak-anak. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pare belum juga memberikan pernyataan resmi secara terbuka, seolah membiarkan kabut tebal menyelimuti persoalan serius yang menyentuh ranah perlindungan anak.
Padahal, sekolah bukan sekadar bangunan berpagar tinggi. Ia adalah ruang aman yang seharusnya dijaga oleh sistem pengawasan yang ketat, pendidik, tenaga kependidikan, serta unsur keamanan internal. Jika benar dugaan peristiwa tersebut terjadi di dalam lingkungan sekolah, maka tanggung jawab moral, etika, dan administratif tidak dapat dilepaskan begitu saja. Sebagaimana pepatah, “Rusak ikan karena kepala, rusak sekolah karena abai.”
Di tengah derasnya sorotan publik, pihak sekolah akhirnya menyampaikan pernyataan terbatas. Berdasarkan keterangan internal yang diterima media ini, pihak SMP Negeri 4 Pare menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dibicarakan bersama orang tua dari para siswa yang terlibat. Pihak sekolah mengklaim, sekolah dan orang tua telah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke ranah hukum.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Penyelesaian secara “damai kekeluargaan” dinilai tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum maupun kewajiban institusional sekolah. Terlebih, dugaan peristiwa ini menyangkut anak di bawah umur serta terjadi di lingkungan pendidikan yang semestinya steril dari segala bentuk kekerasan dan penyimpangan perilaku. Publik pun mempertanyakan, apakah kesepakatan damai di balik pintu cukup menjamin keadilan, perlindungan korban, serta mencegah kejadian serupa terulang?
Kasus ini menuntut atensi serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran secara objektif, profesional, dan transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) KUHAP. Di sisi lain, perlindungan anak merupakan mandat konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara dan lembaga pendidikan melindungi anak dari kekerasan serta pelecehan seksual dalam bentuk apa pun.
Jika dugaan ini dibiarkan menguap tanpa kejelasan, maka dunia pendidikan sedang menggali lubangnya sendiri. Ibarat menyapu kotoran ke bawah karpet, masalah mungkin tampak hilang di permukaan, namun baunya akan terus menyengat dan merusak kepercayaan publik.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif atau penyelesaian senyap. Kejelasan sikap pihak sekolah dan instansi terkait menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak runtuh, serta sekolah kembali menjadi ruang aman untuk belajar—bukan ruang gelap yang menyimpan rahasia kelam.
Berita ini akan terus dikembangkan.

Posting Komentar