Diduga Arena Sabung Ayam Terbuka di Desa Garas: Api Kecil yang Dibiarkan Bisa Membakar Kampung

 



Nganjuk, Jawa Timur | penanuswantara.online —Peribahasa lama mengatakan, “Api kecil bila dibiarkan akan membakar seisi lumbung.” Ungkapan ini seolah relevan dengan laporan pemerhati lingkungan sosial masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam yang disebut masih berlangsung secara terbuka di wilayah Desa Garas, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, aktivitas yang diduga melibatkan praktik sabung ayam tersebut berlokasi di sebuah area yang dikaitkan dengan milik seorang warga bernama Kamim. Kegiatan ini disebut kerap memantik keramaian, terutama pada waktu-waktu tertentu, khususnya akhir pekan. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat: apakah ini sekadar hiburan tradisional, atau praktik yang menabrak aturan hukum?

Sejumlah warga sekitar, menurut laporan pemerhati sosial, mulai resah. Pasalnya, keramaian yang muncul berulang kali dikhawatirkan membawa dampak sosial lain, mulai dari potensi gangguan ketertiban hingga indikasi praktik perjudian terselubung, meski hal tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kalau sudah ramai dan berulang, biasanya bukan sekadar tontonan. Ini yang perlu dicek,” ungkap salah satu sumber pemerhati sosial, sembari meminta aparat melakukan klarifikasi lapangan.

Hukum Tak Boleh Tertidur

Dalam konteks hukum nasional, sabung ayam yang disertai unsur taruhan secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 303 KUHP, yang mengancam pelaku perjudian dengan sanksi pidana. Regulasi tersebut dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga ketertiban umum dan moral masyarakat.

Jika dugaan ini benar adanya, maka situasi tersebut ibarat “gajah di pelupuk mata tak tampak”. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan tidak menutup mata, namun juga tidak bertindak gegabah, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Desakan Verifikasi dan Peninjauan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun aparat wilayah setempat terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat mendorong agar peninjauan lapangan dilakukan secara objektif dan transparan, guna memastikan apakah benar terdapat pelanggaran hukum atau hanya kesalahpahaman informasi.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga diharapkan turun tangan, tidak hanya dalam aspek penindakan, tetapi juga pembinaan dan pendekatan persuasif, agar potensi konflik sosial tidak melebar.

Menjaga Akal Sehat Publik

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan membutuhkan klarifikasi serta verifikasi resmi dari pihak berwenang. Masyarakat diimbau tidak terprovokasi oleh isu liar dan tetap menempuh jalur resmi dalam menyampaikan laporan.

“Hukum ibarat pisau: tajam ke bawah, tumpul ke atas, atau adil ke semua — itu yang sedang diuji publik,” demikian suara sumbang yang kini menggema di tengah warga.

Apakah dugaan ini akan berujung pada penertiban, atau justru kembali menguap ditelan waktu? Publik menunggu, dan hukum ditantang untuk menjawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama