Kediri, penanuswantara.online — Praktik judi sabung ayam kembali mencoreng wibawa penegakan hukum di Desa Kepung Baru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Aktivitas yang disinyalir kuat melanggar hukum ini dilaporkan warga telah berlangsung terang-terangan dan kian ramai menjelang akhir pekan, namun belum tampak tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Pantauan di lapangan menunjukkan lalu lintas ayam aduan meningkat, datang dari berbagai daerah. Arena yang disebut-sebut berada di lokasi tersembunyi itu tetap ramai oleh kerumunan, sorak-sorai, dan taruhan tunai. Sejumlah warga bahkan menyebut arena tersebut diduga dijaga ketat oleh seseorang berinisial “Y”, seolah memberi pesan bahwa hukum tak bertaji di sana.
“Kami tidak butuh janji manis. Ini sudah lama meresahkan, mengganggu kenyamanan, dan jelas melanggar hukum,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Fakta lapangan yang dihimpun menunjukkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar hobi, melainkan perjudian terstruktur yang berjalan sistematis. Jika benar, kondisi ini menguatkan kecurigaan publik bahwa penegakan hukum berjalan setengah hati. Peribahasa “bagai pagar makan tanaman” pun kian sering terdengar di tengah masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan.
Secara yuridis, praktik sabung ayam bertentangan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selain itu, aspek kekerasan terhadap hewan juga berpotensi melanggar UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014. Namun di lapangan, aturan seakan mati suri—ada, tetapi tak bernyawa.
Warga menilai situasi ini sebagai tamparan keras bagi aparat. Mereka mendesak Polres Kediri untuk segera bertindak dan Kapolda Jawa Timur turun tangan membongkar dugaan jaringan sabung ayam tersebut hingga ke akar.
“Kalau aparat tak mampu, lebih baik jujur saja. Jangan biarkan rakyat terus bertanya-tanya dan kehilangan kepercayaan,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait laporan warga dan temuan di lapangan. Sementara itu, aktivitas di arena sabung ayam disebut masih berlangsung, seolah kebal hukum.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga dan pantauan lapangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Publik berharap, aparat penegak hukum segera bertindak transparan dan profesional, agar hukum tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas, melainkan tegak berdiri di tengah rakyat.

Posting Komentar