Jakarta, penanuswantara.online — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Aturan baru tersebut merupakan perubahan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2025 mengenai RKP 2025, yang dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN 2025.
Langkah pemutakhiran ini bertujuan menyelaraskan narasi pembangunan, program prioritas nasional, kegiatan strategis, serta proyek unggulan dengan sasaran indikator yang jelas dan alokasi pendanaan yang terukur.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendukung terwujudnya IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028,” bunyi aturan tersebut, dikutip Minggu (21/9/2025).
Dalam beleid itu, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) direncanakan berdiri di atas lahan seluas 800–850 hektare. Dari total area tersebut, sekitar 20% dialokasikan untuk perkantoran pemerintahan, sementara pembangunan hunian terjangkau mendapat porsi hingga 50%, disertai pembangunan prasarana umum sebesar 50%, serta peningkatan indeks konektivitas dan aksesibilitas menjadi 0,74.
Dokumen itu juga memuat target pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN.
“Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700–4.100 orang,” tertulis dalam beleid tersebut.
Selain itu, aturan ini menetapkan target layanan smart city di IKN mencapai 25% untuk mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan setelah pemindahan berlangsung.(red.al)
Posting Komentar