Ratusan Rekening Bansos di Kediri Diblokir, Diduga Terkait Judi Online

  


KEDIRI, penanuswantara.online  – Sebanyak 467 rekening penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Kediri dibekukan sementara oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Langkah ini diambil setelah adanya dugaan keterlibatan rekening-rekening tersebut dalam aktivitas judi daring.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menuturkan bahwa data rekening yang terblokir merupakan hasil akumulasi temuan dari beberapa tahun terakhir, seiring diterapkannya aturan baru pemerintah. Meski demikian, Paulus menekankan bahwa kebanyakan bukanlah penerima bansos yang melakukan praktik terlarang tersebut.

“Hampir semua penerima tidak terlibat langsung. Banyak kasus di mana rekening atas nama penerima dipakai anggota keluarga, seperti anak, pasangan, atau bahkan disalahgunakan dengan meminjam identitas (KTP),” jelas Paulus.

Mekanisme Pembukaan Blokir

Pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengaktifkan kembali rekeningnya. Namun, prosedurnya cukup ketat. KPM harus berkoordinasi dengan pendamping PKH di kelurahan, mengisi formulir dengan melampirkan foto rumah, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi penyalahgunaan bantuan.

Kesempatan aktivasi ulang ini hanya diberikan satu kali. Jika kemudian hari terbukti kembali digunakan untuk judi online, hak bansos penerima akan dicabut permanen.

“Saya yakin Bu Vinanda (Wali Kota Kediri) tidak akan menyetujui bila kesalahan yang sama terjadi berulang. Kebijakan ini diambil agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegas Paulus.

Upaya Pemerintah Perangi Judi Online

Kasus ini menunjukkan keseriusan pemerintah, lewat koordinasi Kemensos dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam menindak tegas praktik judi online dan penyalahgunaan dana sosial. Sebelumnya, OJK juga telah menutup ribuan rekening yang terindikasi terkait judi daring.

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mendorong agar pelaku judi online dicoret dari daftar penerima bansos.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menggunakan bantuan sosial untuk kegiatan ilegal. Selain itu, pendamping sosial juga diharapkan lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada penerima manfaat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama