KEDIRI, penanuswantara.online – Kasus penahanan Ahmad Faiz Yusuf, pelajar Madrasah Aliyah asal Nganjuk yang ditangkap usai aksi unjuk rasa di Kediri pada akhir Agustus 2025, terus menjadi sorotan publik.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Polres Kediri Kota agar segera memberikan penangguhan penahanan terhadap Faiz, dengan alasan ia masih berstatus pelajar aktif dan tengah menghadapi ujian akhir kelas 3.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, usai melakukan audiensi di Polres Kediri Kota, Senin (6/10/2025).
“Kami meminta agar penahanan terhadap Faiz segera ditangguhkan. Ia masih berstatus pelajar dan tengah mempersiapkan ujian akhir yang menentukan masa depannya,” tegas Isnur.
Hak Pendidikan Tidak Boleh Dihilangkan
Isnur menegaskan bahwa hak untuk belajar dan mengakses bacaan adalah hak asasi yang harus tetap dijamin, bahkan bagi seseorang yang sedang menjalani proses hukum. Ia menyinggung sejarah perjuangan para pendiri bangsa yang tetap diberikan ruang untuk menulis dan membaca saat ditahan oleh penjajah.
“Bung Karno dan Bung Hatta pun diberi kesempatan membaca serta menulis ketika berada di penjara Belanda. Ini bukti bahwa hak belajar adalah bagian dari martabat kemanusiaan yang tidak boleh dihapus,” ungkapnya.
Dalam pernyataannya, Isnur bersama aktivis hukum Asfinawati menyatakan kesediaannya menjadi penjamin resmi dalam permohonan penangguhan penahanan Faiz.
“Proses hukum silakan berjalan, tapi jangan sampai mengorbankan hak dasar seorang pelajar untuk menuntut ilmu,” ujarnya.
Pembatasan Akses Bacaan Jadi Sorotan
Sementara itu, penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami pembatasan akses terhadap buku bacaan selama ditahan. Dua buku filsafat yang dikirim oleh keluarganya disebut belum diizinkan untuk dibaca karena ditahan oleh penyidik.
“Yang boleh dibaca Faiz saat ini hanya buku tulis dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Pembatasan seperti ini tidak proporsional dan bisa menghambat persiapannya menghadapi ujian,” jelas Anang.
Tim hukum Faiz telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh tiga tokoh penting:
Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. (Ketua PP Muhammadiyah),
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Nganjuk,
Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisiyah Kabupaten Nganjuk.
Anang menambahkan, dukungan moral dan hukum ini juga diperkuat oleh organisasi masyarakat Islam, mengingat ibu Faiz menjabat sebagai sekretaris PC ‘Aisiyah Prambon.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak keluarga untuk memastikan tidak ada pembatasan yang berlebihan terhadap hak Faiz,” tandasnya.
Solidaritas dari Lembaga Sipil dan Aktivis HAM
Selain YLBHI, dukungan terhadap Faiz juga datang dari berbagai lembaga hak asasi manusia seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jawa Timur.
Kunjungan mereka ke Polres Kediri Kota menjadi bentuk solidaritas dan pengawasan publik agar proses hukum tetap berjalan secara adil dan manusiawi.
“Kami ingin memastikan bahwa meskipun proses hukum berlangsung, hak pendidikan Faiz tidak diabaikan,” ujar salah satu perwakilan lembaga yang hadir.
Para aktivis juga menegaskan komitmennya untuk memantau perkembangan kasus secara berkelanjutan dan memberikan pendampingan hukum serta psikologis yang dibutuhkan oleh Faiz dan keluarganya.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan hak anak serta hak pendidikan.
Publik kini menanti langkah konkret Polres Kediri Kota dalam merespons desakan penangguhan penahanan tersebut — agar hukum tidak hanya ditegakkan dengan kekuasaan, tetapi juga dengan rasa kemanusiaan.(red.al)
Posting Komentar