KEDIRI, penanuswantara.online – Upaya mediasi antara Pemerintah Kota Kediri dan warga terkait sengketa lahan di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, resmi buntu. Setelah tiga minggu proses mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, kedua belah pihak dinyatakan tidak mencapai titik temu.
Juru Bicara PN Kediri, Agung Kusumo Nugroho, membenarkan kegagalan mediasi tersebut.
“Karena mediasinya gagal, sidang akan dilanjutkan pada Senin (24/11),” ujar Agung.
Ia menjelaskan bahwa mediasi sulit mencapai kesepakatan karena kedua pihak memilih tetap berpegang pada klaim masing-masing. Menurutnya, pada akhirnya para pihak memang menunggu putusan majelis hakim.
“Terkait ganti rugi sudah dititipkan ke pengadilan. Nantinya akan diputuskan apakah konsinyasi itu sah atau tidak,” katanya.
Pemkot dan Penggugat Sama-Sama Yakin Punya Hak
Agung mengungkapkan bahwa Pemkot Kediri sebagai tergugat menilai sertifikat hak pakai (SHP) atas tanah tersebut sah karena telah terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Sementara pihak penggugat bersikukuh bahwa mereka memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan jauh lebih dulu.
Berdasarkan penjelasan penggugat, posisi tanah dalam peta lokasi juga dinilai sesuai dengan SHM yang mereka pegang.
Kuasa hukum penggugat, Zubairi—mewakili Enik Rustanti—mengonfirmasi bahwa mediasi yang difasilitasi pengadilan memang berakhir tanpa kesepakatan.
“Masing-masing pihak tetap pada keyakinannya. Jadi proses persidangan akan berlanjut minggu depan dengan agenda pembacaan gugatan,” ujarnya.
Zubairi menambahkan bahwa penggugat sebenarnya hanya meminta perbaikan pada sertifikat milik Pemkot agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan. Namun Pemkot tetap bersikukuh bahwa mereka juga memiliki hak atas lahan tersebut.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa ini mencuat setelah Pemkot Kediri digugat terkait tumpang tindih sertifikat atas tanah seluas 900 meter persegi di Gayam.
Dari total luas tersebut, sekitar 336 meter persegi masuk dalam proyek pembangunan jalan tol dengan nilai ganti rugi sekitar Rp500 juta, sementara 567 meter persegi lainnya digunakan untuk lahan pertanian.
Pihak penggugat mengklaim memiliki SHM sejak 1994, dan menyebutnya lebih kuat dibandingkan sertifikat hak pakai milik Pemkot yang baru diterbitkan pada 2014.
Dengan gagalnya mediasi, sidang akan berlanjut dan seluruh sengketa kini menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kediri.(red.al)

Posting Komentar