Jakarta, penanuswantara.online – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi mengumumkan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif pada Rabu (5/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dari lima teradu, tiga di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi, sementara dua lainnya dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR aktif.
Kelima anggota DPR yang disidangkan adalah Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, Adies Kadir, dan Surya Utama (Uya Kuya).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, tiga anggota—Nafa, Eko, dan Sahroni—dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 hingga 6 bulan, serta tidak menerima hak keuangan DPR selama masa penonaktifan.
Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.
“Menyatakan Teradu I, Adies Kadir, dan Teradu III, Surya Utama alias Uya Kuya, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI sejak tanggal putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang pembacaan keputusan.
Rincian Sanksi terhadap Tiga Anggota DPR Nonaktif
Nafa Urbach: dinyatakan melanggar kode etik, dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan.
Eko Patrio: terbukti melakukan pelanggaran etik, dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan.
Ahmad Sahroni: dijatuhi sanksi terberat berupa nonaktif selama 6 bulan.
Ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan.
Latar Belakang Kasus
Sidang etik ini bermula dari insiden pada Sidang Tahunan DPR Agustus 2025, di mana sejumlah anggota Dewan dinilai berperilaku tidak pantas dengan berjoget di ruang sidang serta memberikan pernyataan yang dianggap menyinggung publik. Peristiwa tersebut memicu kericuhan dan aksi protes dari masyarakat.
Dalam proses sidang, MKD menghadirkan delapan saksi dan ahli, di antaranya Prof. Dr. Adrianus Eliasta (ahli kriminologi), Trubus Rahadiansyah (ahli sosiologi), serta Ismail Fahmi (ahli media sosial) untuk memberikan pandangan profesional terkait perkara tersebut.
Reaksi Para Teradu
Menanggapi keputusan tersebut, Ahmad Sahroni mengaku menerima putusan MKD dengan lapang dada.
“Keputusan sudah diputus oleh MKD dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dan ke depan akan belajar menjadi lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Uya Kuya yang dinyatakan tidak bersalah menilai MKD telah bekerja secara profesional.
“Menurut saya, keputusan MKD sangat objektif dan berdasarkan bukti yang ada. Saya menghormati keputusan ini dan menjadikannya pelajaran penting,” tuturnya.
Putusan Final dan Mengikat
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menegaskan, keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan. Dengan demikian, dua anggota—Adies Kadir dan Uya Kuya—resmi kembali menjalankan tugasnya di DPR, sedangkan tiga lainnya wajib menjalani masa skorsing sesuai ketentuan.(red.al)

Posting Komentar