JAKARTA, penanuswantara.online – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022. Selain Ira, dua eks pejabat ASDP lainnya—Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan)—juga turut memperoleh rehabilitasi dari Presiden.
Keputusan tersebut dipublikasikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Dasco turut menunjukkan dokumen rehabilitasi yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.
“Alhamdulillah Presiden RI Prabowo Subianto pada hari ini telah menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Dengan disetujuinya langkah itu, status terpidana ketiganya otomatis gugur, sehingga hak hukum dan martabat mereka dipulihkan sesuai ketentuan berlaku.
Dimulai dari Aspirasi Publik yang Masuk ke DPR
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa proses pengajuan rehabilitasi ini bermula dari aspirasi masyarakat yang masuk melalui DPR. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga menerima sejumlah permohonan terkait kasus hukum yang dinilai perlu dikaji ulang, termasuk kasus yang menjerat Ira Puspadewi dan dua mantan pejabat lain.
“Berbagai kasus yang diterima kemudian dilakukan kajian mendalam oleh para ahli, termasuk dari aspek hukum. Setelah itu, permohonan resmi dari DPR ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dalam waktu satu minggu,” kata Prasetyo.
Hasil kajian tersebut kemudian diteruskan kepada Presiden, yang akhirnya memutuskan untuk menggunakan hak prerogatif rehabilitasi.
Dibahas dalam Rapat Terbatas Bersama Presiden
Usulan rehabilitasi ini sempat dibawa dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo. Dalam ratas itu, Prabowo menyepakati perlunya penggunaan hak rehabilitasi atas kasus yang dinilai telah berjalan cukup lama dan menyangkut keputusan korporasi dalam tubuh ASDP.
Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo baru menandatangani dokumen resmi rehabilitasi pada Selasa sore (25/11/2025). Keputusan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perjalanan Kasus Ira Puspadewi
Pada 20 November 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira Puspadewi. Hakim menyatakan Ira bersalah karena dianggap menguntungkan PT JN melalui proses akuisisi, yang dinilai menyebabkan pihak pemilik PT JN, Adjie, memperoleh manfaat sebesar Rp 1,25 triliun.
Meski begitu, majelis hakim menegaskan bahwa Ira tidak menerima aliran dana dari proses tersebut. Tindakannya dinilai sebagai bentuk kelalaian berat dalam tata kelola korporasi, bukan upaya korupsi untuk keuntungan pribadi.
Ira Menegaskan Tidak Melakukan Korupsi
Usai putusan hakim, Ira menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dan menyatakan akuisisi PT JN merupakan strategi bisnis penting untuk memperkuat operasional ASDP, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
“Seperti yang disampaikan majelis hakim, kami sama sekali tidak melakukan korupsi,” ujar Ira.
Ia menambahkan bahwa ASDP justru memperoleh manfaat besar dengan mendapat 53 kapal berizin trayek komersial dari PT JN, yang juga mendukung skema subsidi silang perusahaan.
Ira juga menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo, khususnya untuk para profesional dan pengambil kebijakan korporasi di BUMN.
“Kami memohon perlindungan hukum bagi profesional BUMN yang menjalankan keputusan strategis yang berguna bukan hanya untuk perusahaan, tetapi untuk bangsa Indonesia,” ucapnya.(red.al)

Posting Komentar