​Kades Kayunan Terpojok, Diduga Restui Kasun "Tilep" Dana Desa untuk Aset Pribadi.

 

 KEDIRI, KAYUNAN – Semangat Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi hingga ke akar rumput tampaknya mendapat tantangan serius di Desa Kayunan, Kabupaten Kediri. Alih-alih digunakan untuk penguatan ekonomi kerakyatan dan infrastruktur desa, Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN diduga kuat telah "berubah haluan" menjadi aset pribadi oknum perangkat desa.


​Dugaan skandal ini memicu gelombang protes dari warga dan menarik perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat LPPRI (Lembaga Perlindungan Rakyat Indonesia). Indikasi penyimpangan ini mencuat setelah munculnya aset-aset fantastis milik oknum perangkat desa yang dinilai tidak wajar dan tidak selaras dengan profil pendapatan mereka.

​Jejak Aset Mewah di Tengah Kesulitan Warga

​Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan masyarakat, dugaan penyimpangan ini mengarah pada oknum Kepala Dusun (Kasun) Kayunan berinisial W. Sang oknum diduga kuat mencairkan dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi yang mencolok, di antaranya:

​Pembelian Sebidang Sawah: Lahan pertanian yang diduga dibeli menggunakan dana desa, namun kepemilikannya diklaim secara pribadi dan tidak masuk dalam inventaris kekayaan desa.

​Unit Mitsubishi Pajero: Kemunculan satu unit mobil mewah yang berdekatan dengan momentum pencairan dana desa, memicu kecurigaan besar di kalangan warga desa.

​"Dana Desa itu uang rakyat, amanah negara. Kalau dipakai beli Pajero dan sawah pribadi, ini bukan lagi khilaf, tapi pengkhianatan terhadap konstitusi dan warga desa," ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Kades Tak Berkutik, Publik Bertanya: Ada Apa?

​Ironisnya, Kepala Desa Kayunan berinisial P. Hadi, disebut-sebut mengetahui aktivitas "bawah tangan" yang dilakukan bawahannya tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kades terkesan bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas untuk menghentikan atau mengklarifikasi dugaan penyimpangan ini.

​Kondisi ini memicu asumsi adanya "kompromi sunyi" di jajaran pemerintahan desa. Semboyan "Ikan busuk mulai dari kepala" kini santer terdengar di bibir warga. Jika pimpinan desa mengetahui namun mendiamkan, maka secara hukum dan moral, ia diduga turut serta dalam pembiaran tindak pidana korupsi.

​LPRI Pasang Badan, Jeruji Besi Menanti

​Merespons situasi ini, LSM LPRI menyatakan telah mengumpulkan bukti-bukti permulaan untuk melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian. LPRI menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi "tikus-tikus" dana desa.

​"Kami sedang mematangkan berkas laporan. Dugaan pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sudah sangat terang benderang. Jika terbukti, tidak ada kata maaf. Terali besi adalah tempat yang pantas bagi mereka yang memakan uang rakyat," tegas perwakilan lembaga.

​Ujian Bagi Aparat Penegak Hukum (APH)

​Masyarakat Kayunan kini menaruh harapan besar pada ketegasan APH di Kediri. Publik menuntut agar hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Diamnya penegak hukum hanya akan memperpanjang penderitaan warga dan memperkuat mentalitas korup di tingkat desa.

​Secara hukum, oknum yang terlibat terancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang tidak sedikit.

​"Dana Desa adalah hak rakyat untuk kemajuan, bukan celengan pribadi untuk gaya hidup mewah."

​Kini, seluruh mata tertuju pada Desa Kayunan. Akankah keadilan ditegakkan, ataukah aspirasi warga hanya akan menguap begitu saja di balik megahnya mobil Pajero yang diduga hasil rampokan uang negara?

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama