Lingkungan Dipertaruhkan, Izin Dipertanyakan: Stockpile Wonorejo Diduga Melawan UU

KEDIRI, penanuswantara.online  — Aktivitas stockpile di Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, kini menjadi buah bibir warga. Di balik tumpukan material yang menjulang, terselip persoalan yang tak kalah menggunung: dugaan pelanggaran izin lingkungan yang berpotensi menyeret konsekuensi hukum serius.

Stockpile yang disinyalir dimiliki oleh seorang bernama Aris tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Informasi ini mengemuka dari pengaduan warga setempat serta penelusuran sejumlah sumber yang menyebutkan bahwa hingga kini persetujuan teknis pembuangan air limbah dan izin lingkungan diduga belum terbit.

Padahal, usaha stockpile bukan sekadar urusan bongkar muat material. Aktivitas ini menghasilkan air limpasan, lumpur, dan limbah cair yang berpotensi mencemari tanah dan sumber air warga. Ibarat memelihara api di dalam sekam, awalnya tampak aman, namun sewaktu-waktu dapat membakar lingkungan dan kesehatan masyarakat secara perlahan namun pasti.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan dan membuang air limbah wajib memiliki izin lingkungan serta persetujuan teknis IPAL. Ketentuan ini bukan sekadar administrasi, melainkan pagar hukum agar pencemaran tidak menjadi warisan turun-temurun.

Namun kondisi di lapangan justru menimbulkan tanya besar yang menusuk nurani. Jika benar stockpile tersebut telah lama beroperasi, ke mana arah pengawasan? Apakah hukum kembali memperagakan wajah lamanya—tajam ke bawah, tumpul ke atas? Ataukah ada pembiaran yang sengaja dipelihara hingga masalah membusuk dengan sendirinya?

Sejumlah warga yang bermukim tak jauh dari lokasi mengaku resah dan waswas. Mereka khawatir limbah cair yang diduga tidak dikelola dengan IPAL berizin dapat meresap ke tanah, mencemari sumur, serta merusak lahan pertanian yang menjadi tumpuan hidup.

“Kami tidak menolak usaha, tapi soal limbah ini menyangkut hidup orang banyak. Kalau IPAL saja izinnya belum jelas, kami takut dampaknya baru terasa saat sudah terlambat,” ujar seorang warga dengan nada cemas.

Dalam perspektif hukum, pembuangan air limbah tanpa izin bukan perkara sepele. Sanksinya berlapis, mulai dari teguran administratif, denda, penghentian kegiatan, hingga pidana penjara jika terbukti menimbulkan pencemaran serius. Aturannya sudah gamblang, tinggal keberanian aparat penegak hukum (APH) untuk menegakkannya tanpa pandang bulu.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Aris, pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik stockpile, belum memberikan klarifikasi resmi terkait status perizinan IPAL tersebut. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri juga belum menyampaikan hasil pengawasan atau pemeriksaan secara terbuka kepada publik. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Publik pun bertanya, apakah penindakan harus menunggu air berubah keruh dan warga jatuh sakit? Jangan sampai pepatah “nasi sudah menjadi bubur” kembali terulang akibat kelalaian dan pembiaran yang dibiarkan berlarut-larut.

Masyarakat Desa Wonorejo berharap pemerintah daerah, DLH, serta APH segera turun ke lapangan, membuka hasil pemeriksaan secara transparan, dan menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Lingkungan bukan sekadar warisan nenek moyang, melainkan titipan untuk anak cucu. Jika hukum terus dipermainkan, maka yang dikorbankan bukan hanya alam, tetapi masa depan bersama.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama