Jakarta, penanuswantara.online – Seorang wanita bernama Laras Faizati (26) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga membuat dan menyebarkan konten yang dianggap sebagai provokasi. Dalam unggahannya, Laras dinilai menghasut masyarakat untuk melakukan pembakaran Gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Laras kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Berikut rangkuman fakta terkait kasus ini:
1. Ditahan di Rutan Bareskrim
Laras resmi ditahan sejak 2 September 2025 setelah ditangkap di rumahnya, wilayah Cipayung, pada 1 September 2025.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa Laras langsung dibawa ke Rutan Bareskrim guna menjalani proses hukum.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025," ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Selain menangkap Laras, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun Instagram yang digunakan untuk menyebarkan unggahan provokatif tersebut.
2. Konten Ajak Bakar Mabes Polri
Dalam kontennya, Laras diduga menghasut massa untuk membakar Gedung Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional.
Menurut Himawan, unggahan itu berpotensi memicu tindakan anarkis karena dibuat pada saat situasi demo sedang memanas.
"Tersangka membuat dan mengunggah video melalui akun Instagram pribadinya yang dapat menimbulkan kebencian dan memprovokasi massa agar melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri," ungkap Himawan.
Akun Instagram milik Laras diketahui memiliki lebih dari 4.000 pengikut, sehingga pesan provokatif tersebut berpotensi menjangkau banyak orang.
3. Keluarga Laras Menolak Penetapan Tersangka
Pihak keluarga menyatakan keberatan atas penangkapan Laras. Kuasa hukum keluarga, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa Laras hanya meluapkan rasa kecewanya terhadap Polri, khususnya terkait tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi unjuk rasa.
"Beliau hanya mengkritik dan menyampaikan kekecewaan terhadap penanganan demo yang berujung pada meninggalnya seorang warga negara Indonesia," kata Gafur di Mabes Polri, Selasa (2/9/2025).
Menurut Gafur, tindakan Laras murni ekspresi kekecewaan, bukan upaya untuk benar-benar menghasut pembakaran gedung.
4. Tidak Diberi Kesempatan Klarifikasi
Gafur juga menyoroti proses hukum yang dinilai terlalu cepat. Menurutnya, Laras dilaporkan pada 31 Agustus 2025 dan pada hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka, tanpa pernah dimintai klarifikasi.
"Tanggal 31 Agustus dilaporkan, dan di hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka. Keesokan harinya, Laras dijemput paksa oleh tim siber Bareskrim," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keluarga tidak mengetahui siapa pelapor dalam kasus ini dan menilai ada upaya membungkam suara publik.
"Laras adalah anak muda cerdas yang aktif dalam komunitas internasional. Tapi karena kritikannya, dia justru ditahan," ucap Gafur.
Menanggapi hal ini, Brigjen Himawan menegaskan bahwa kasus siber memiliki prosedur khusus karena terkait dengan barang bukti digital yang rawan dihapus.
"Untuk mencegah hilangnya barang bukti digital, penyidik perlu melakukan penangkapan segera," tegas Himawan.
5. Ibunda Laras Memohon Pembebasan
Ibunda Laras, Fauziah, ikut angkat bicara dan berharap proses hukum terhadap putrinya dapat dihentikan. Ia menyebut Laras sebagai anak yang baik dan tidak pernah terlibat dalam organisasi apa pun.
"Laras hanya gadis biasa. Ia bekerja, lalu pulang ke rumah. Saat itu situasinya sedang panas, jadi mungkin dia hanya meluapkan perasaan," tutur Fauziah.
Dengan penuh harap, Fauziah memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan penyidik untuk memberikan keringanan bagi putrinya.
"Saya mohon sekali, tolong bebaskan Laras. Dia bukan pelaku kriminal, hanya anak muda yang khilaf," pintanya.(RED.AL)
Posting Komentar