PEKANBARU, penanuswantara.online – Suasana malam di salah satu kafe yang berada di kompleks rumah dinas Gubernur Riau mendadak berubah tegang pada Senin (3/11/2025). Gubernur Riau, Abdul Wahid, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tengah bersantai bersama sejumlah pejabat daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang saat itu berada di lokasi, menceritakan detik-detik penangkapan tersebut. Menurutnya, ia tidak menyangka pertemuan santai di kafe itu akan berujung dengan penangkapan atasannya.
“Saat itu saya, Gubernur, dan Bupati Siak Afni Zulkifli sedang ngopi di kafe belakang rumah dinas. Tiba-tiba suasana di luar ramai, banyak orang datang. Saya tidak tahu apa yang terjadi, langsung saya pulang,” ujar Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan tidak terlibat dalam peristiwa tersebut dan memilih meninggalkan lokasi segera setelah melihat situasi tak wajar.
“Kalau tahu begitu, saya tidak akan ke sana. Saya langsung pulang karena takut nanti malah ikut terseret,” tambahnya.
Hariyanto juga memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal meski Gubernur Riau kini ditahan oleh KPK.
“Pelayanan publik tetap jalan. Saya, Sekda, dan seluruh OPD siap bekerja seperti biasa,” katanya menegaskan.
Dari keterangan resmi KPK, terungkap bahwa Abdul Wahid sempat bersembunyi di kafe yang terletak di area rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Bangunan berwarna putih itu dulunya merupakan gedung pertemuan, namun telah disulap menjadi kafe yang juga digunakan sebagai tempat bersantai pejabat.
“Tim KPK akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan Saudara AW di salah satu kafe di kompleks rumah dinas Gubernur Riau,” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, penangkapan Abdul Wahid merupakan hasil pengembangan dari OTT terhadap sejumlah Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Riau. Mereka diketahui tengah membawa uang yang diduga hasil setoran kepada sang gubernur.
“Para Kepala UPT sudah dijadwalkan bertemu dengan Abdul Wahid untuk menyerahkan uang. Tapi karena tidak datang sesuai jadwal, Abdul Wahid mulai curiga hingga akhirnya bersembunyi di kafe,” terang Asep.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk pound sterling dan dolar AS dari rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk menindak tegas praktik pemerasan dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
“Kami akan mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik suap ini,” tutup Asep.(red.al)
Posting Komentar