Pemerintah Siapkan Aturan Redenominasi Rupiah, Nilai Rp1.000 Bakal Jadi Rp1 Mulai 2027

  


JAKARTA,  penanuswantara.online – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyiapkan kerangka hukum untuk pelaksanaan redenominasi rupiah, atau penyederhanaan nilai mata uang nasional. Kebijakan ini tercantum dalam Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025.

Langkah strategis tersebut menjadi bagian dari rencana besar pemerintah untuk menyederhanakan nominal rupiah tanpa mengurangi daya beli maupun nilai riilnya di masyarakat.

“Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU lanjutan yang ditargetkan rampung pada tahun 2027,” tertulis dalam dokumen PMK 70/2025 yang dikutip Jumat (7/11/2025).

Kemenkeu menegaskan, redenominasi dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi sistem ekonomi, memperkuat daya saing nasional, dan menjaga stabilitas nilai rupiah. Dengan langkah ini, pemerintah berharap sistem keuangan dan transaksi domestik menjadi lebih sederhana, efisien, dan kredibel.

“Urgensi pembentukan RUU Redenominasi adalah untuk menjaga kesinambungan ekonomi nasional, stabilitas nilai tukar rupiah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Indonesia,” tulis beleid tersebut.

Pelaksanaan teknis penyusunan RUU Redenominasi diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Purbaya menargetkan kerangka regulasi selesai pada 2026, sehingga tahun berikutnya dapat masuk tahap implementasi.

Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga tengah menyiapkan beberapa regulasi penting lain, yakni:

Dengan redenominasi, nilai nominal mata uang akan disederhanakan tanpa mengubah daya beli masyarakat. Sebagai contoh, Rp1.000 akan menjadi Rp1, namun harga barang dan nilai tukar tetap setara setelah penyesuaian.

Kebijakan ini bukan devaluasi, melainkan langkah modernisasi sistem moneter untuk memperkuat citra ekonomi Indonesia di mata dunia.

“Langkah ini akan membawa efisiensi transaksi dan memperkuat kepercayaan internasional terhadap rupiah,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Kemenkeu.

Jika rencana berjalan sesuai jadwal, Indonesia akan mulai memasuki era baru rupiah tanpa banyak nol pada tahun 2027, seiring rampungnya pembahasan dan penetapan undang-undang terkait.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama