Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Terkait Dugaan Suap Permainan Pajak 2016–2020

  


JAKARTA,  penanuswantara.online – Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap terkait manipulasi kewajiban pajak oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada periode 2016–2020. Terbaru, penyidik memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (SU) sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa (25/11/2025). Selain SU, penyidik juga memeriksa Bernadette Ning Dijah P. (BNDP), Kepala KPP Madya Dua Semarang.

“Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak pada 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Dua Saksi yang Diperiksa

  1. SU, Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus mantan Dirjen Pajak.

  2. BNDP, Kepala KPP Madya Dua Semarang.

Anang tidak memberikan rincian substansi pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tambahnya.

Ada Dugaan Suap untuk ‘Mengatur’ Pajak Perusahaan

Meski penyidik belum membeberkan detail perusahaan mana yang diduga terlibat, Kejagung memastikan adanya aliran suap kepada oknum pegawai pajak. Suap tersebut diduga diberikan agar kewajiban pajak perusahaan bisa dikurangi melalui manipulasi laporan.

Untuk menelusuri perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan para pihak.

Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, namun Kejagung masih menahan informasi detail guna kebutuhan proses hukum.

Sejumlah Pihak Dicegah ke Luar Negeri

Dalam rangka penyidikan, Kejagung telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Meski demikian, Kejagung belum menyampaikan secara utuh konstruksi perkara serta nominal dugaan suap yang mengalir kepada para oknum pegawai pajak.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama