Polri dan Bea Cukai Bongkar Modus Canggih Ekspor Ilegal Turunan CPO, 87 Kontainer Bernilai Rp28,7 Miliar Disita

  


JAKARTA, penanuswantara.online  – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO) oleh perusahaan PT MMS.

Pengungkapan ini bermula dari temuan lonjakan ekspor komoditas fatty matter yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan pola ekspor pada tahun-tahun sebelumnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, peningkatan ekspor fatty matter dari PT MMS melonjak tajam hingga 278% dibanding tahun sebelumnya. Lonjakan tersebut terdeteksi melalui analisis cermin (mirroring analysis), yaitu metode pencocokan data statistik ekspor dan impor antara Indonesia dan negara tujuan.

“Satgassus melakukan pendalaman menggunakan sistem mirroring analysis dan menemukan adanya lonjakan luar biasa ekspor fatty matter oleh PT MMS. Angkanya mencapai hampir 278% dibanding periode sebelumnya,” ungkap Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Dalam penyelidikan, tim gabungan menguji sampel ekspor yang diklaim sebagai fatty matter di tiga laboratorium berbeda: Bea Cukai, universitas independen, dan laboratorium terpadu. Hasil uji menunjukkan kandungan produk tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata kandungan produk tidak sesuai dengan komoditas fatty matter yang bebas bea keluar. Diduga kuat produk tersebut merupakan turunan crude palm oil yang seharusnya dikenakan pungutan ekspor,” jelas Kapolri.

Fatty matter, yang umumnya merupakan hasil samping industri seperti sabun atau biodiesel, tidak termasuk dalam barang larangan ekspor dan tidak dikenakan bea keluar. Namun, modus PT MMS diduga memanfaatkan celah ini untuk menghindari pajak ekspor dengan cara mengelabui klasifikasi produk.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama menegaskan, pihaknya bersama Polri telah mengamankan 87 kontainer milik PT MMS yang berisi komoditas hasil turunan sawit. Total berat seluruh barang mencapai 1.802 ton dengan nilai ekspor sekitar Rp28,7 miliar.

“Berdasarkan temuan di lapangan, pada 20–25 Oktober 2025 kami berhasil melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat 1.802 ton,” jelas Djaka.

Tim gabungan kini mendalami lebih lanjut modus penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan tersebut. Dugaan sementara, PT MMS sengaja mengubah kode HS (Harmonized System) untuk menyamarkan barang ekspor agar terhindar dari bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayarkan.

“Celah-celah seperti inilah yang dimanfaatkan untuk menyelundupkan produk dan menghindari kewajiban pajak. Dampaknya tentu menggerus potensi penerimaan negara,” tegas Jenderal Sigit.

Kapolri menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden agar aparat menutup semua potensi kebocoran penerimaan negara di sektor ekspor-impor.

“Presiden menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga untuk menekan potensi kerugian negara akibat manipulasi data perdagangan,” ujar Sigit.

Kini, PT MMS dan pihak-pihak terkait tengah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik gabungan. Pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh praktik curang dalam ekspor produk sawit, terutama yang merugikan pendapatan negara.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama